Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

Selasa 17-06-2025,18:00 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

Bila tidak dibayarkan, harta kekayaan milik Direktur Wilmar Group, Tenang Parulian, dapat disita dan dilelang. 

Jika masih belum mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara pengganti selama 19 tahun.

Sementara itu Permata Hijau Group dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti sekitar Rp937,5 miliar.

Dalam hal terjadi kegagalan pembayaran, harta milik David Virgo selaku pengendali perusahaan berpotensi disita untuk dilelang, dan ia dapat dijatuhi pidana penjara pengganti selama 12 bulan.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Keterlibatan Pengawas Eksternal dalam Penanganan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Adapun Musim Mas Group dijatuhi denda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai hampir Rp4,89 triliun dan jika tidak dibayar harta kekayaan Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan beberapa pihak pengendali lainnya juga terancam disita. Jika nilai harta tidak mencukupi, masing-masing dapat dikenai pidana penjara selama 15 tahun.

Ketiga korporasi ini dinilai telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor-aktor besar dalam industri kelapa sawit nasional. 

Di tengah pro dan kontra atas putusan hakim yang membebaskan korporasi dari jeratan pidana, penyitaan dana kerugian negara tetap menjadi langkah penting dalam pemulihan aset dan penegakan hukum. (*)

Kategori :