
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polemik status kepemilikan empat pulau yang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masih terus bergulir.
Pemerintah pusat belum mengambil keputusan final terkait wilayah administratif Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Persoalan ini kembali mencuat setelah keempat pulau tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dengan kode wilayah yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Meskipun begitu, pemberian kode tersebut belum serta-merta menetapkan bahwa pulau-pulau itu sah masuk wilayah administrasi Sumatera Utara.
BACA JUGA:Ekspresi Maia Estianty Saat Salaman dengan Mulan Jameela Jadi Sorotan
Menurut kajian yang telah dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tidak ditemukan dasar hukum yang cukup dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 ataupun dalam butir-butir Perjanjian Helsinki tahun 2005 yang secara eksplisit menyebut status empat pulau dimaksud.
Kedua dokumen hukum itu belum mengatur batas teritorial yang mencakup pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan.
Polemik ini juga menimbulkan perbedaan pendapat. Beberapa tokoh menilai bahwa Perjanjian Helsinki telah menyebut batas wilayah Aceh mengacu pada kondisi tahun 1956.
Namun dari sisi pemerintah, referensi tersebut dinilai tidak mencakup rincian tapal batas yang jelas, apalagi pasca-reformasi banyak terjadi pemekaran wilayah, termasuk pembentukan provinsi dan kabupaten baru yang turut memperumit peta administratif.
BACA JUGA:Elpiji 3 Kg di Balik Bukit Langka, DPRD Dorong Bentuk Timsus Lakukan Investigasi
Di sisi lain, penetapan batas wilayah antara kabupaten dan provinsi menjadi kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menjadi keputusan final, pemetaan itu harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang hingga kini belum diterbitkan.
Sementara proses tersebut berlangsung, pemerintah mendorong upaya dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Penyelesaian melalui kesepakatan bersama kedua pihak dianggap sebagai pendekatan terbaik sebelum keputusan administratif ditetapkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:121 SHM Ditemukan di Kawasan TNBBS, Kejari Lampung Barat Buka Penyelidikan