Oknum PNS Pringsewu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Sepupu

Jumat 13-06-2025,19:59 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan
Oknum PNS Pringsewu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Sepupu

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya menemui titik terang. 

Polda Lampung secara resmi telah menetapkan pria berinisial A sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

A diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. 

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam surat resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dengan Nomor B/145/VI/RES.1.24.225/Ditreskrimum.

BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Keterlibatan Pengawas Eksternal dalam Penanganan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Menanggapi hal ini, Arnol, ayah dari korban yang berinisial M (19), mengaku bersyukur karena kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya mulai mendapatkan kejelasan hukum.

“Alhamdulillah, kemarin saya mendapatkan kabar dari penyidik Polda Lampung bahwa pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arnol saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Juni 2025.

Ia juga berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pelaku, serta memberikan hukuman yang sepadan dengan perbuatannya.

“Harapan saya sebagai orang tua, pelaku ini bisa segera ditahan dan mendapat hukuman yang setimpal,” tambahnya.

BACA JUGA:Laporan Palsu Dibegal, Pemuda Lampung Utara Ditangkap Polisi Bersama 5 Tersangka Lain

Sebelumnya, kasus ini sempat menggemparkan publik karena pelaku yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sepupunya sendiri. 

Tragisnya, aksi tak senonoh itu dilakukan saat istri pelaku berada di dalam rumah.

Korban M, warga Sumur Putri, diduga menjadi korban pencabulan oleh A, sepupunya sendiri, yang saat itu sedang berada di rumah bersama keluarganya. 

Kategori :