‎Edy Gunawan Resmi Gantikan Heri Gunawan di DPRD Lampung Barat

Senin 26-05-2025,12:34 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, ‎MEDIALAMPUNG.CO.ID – Politisi Partai Demokrat, Edy Gunawan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Barat menggantikan Heri Gunawan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Edy masuk melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Demokrat.

‎‎Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Lampung Barat, Senin (26 Mei 2025). Ia akan mengisi sisa masa jabatan anggota dewan periode 2024–2029.

‎Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada almarhum Heri Gunawan atas pengabdian selama menjadi anggota dewan.

‎"Atas nama lembaga DPRD, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada almarhum Heri Gunawan atas dedikasi dan kontribusinya selama ini," ujar Edi Novial dalam sambutannya.

BACA JUGA: Pemdes Jatimulyo Bangun Jaling Berupa Paving Blok Sepanjang 400 Meter

Menurutnya, almarhum Heri telah mengabdi selama empat periode sebagai anggota DPRD. Ia menyebut Heri banyak memberikan ide dan masukan untuk kemajuan daerah.

"Empat periode itu bukan waktu singkat. Banyak pemikiran dan tenaga yang beliau berikan untuk Lampung Barat," lanjutnya.


Edy Gunawan resmi isi kursi DPRD Lambar sisa masa jabatan 2024–2029-Foto Dok-

Sementara itu, kepada Edy Gunawan, Edi berharap agar bisa segera beradaptasi dan bekerja sama demi kepentingan masyarakat.

"Semoga bisa langsung tancap gas dan bersinergi dengan eksekutif untuk membangun Lampung Barat," ucapnya.

BACA JUGA:Dana Desa Bisa Dipakai Legalkan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Dorong Percepatan di Pelosok

‎Edy Gunawan sendiri mengaku bahagia usai resmi dilantik. Ia berkomitmen menjalankan amanah yang diberikan.

"Yang pasti bahagia, karena ini sudah jadi niat dari awal. Saya ingin ikut memajukan Lampung Barat agar tidak tertinggal dari kabupaten lain," kata Edy singkat.

Diketahui, Edy Gunawan merupakan caleg Demokrat dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Heri Gunawan dalam Pemilu 2024 lalu, yakni 259 suara.

‎Proses PAW ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme penggantian anggota legislatif yang berhalangan tetap.

Kategori :