Bekas pekerja dan kewajiban pajak sebagai kreditur preferen akan menerima pembayaran lebih dahulu, kemudian diikuti oleh kreditur separatis (perbankan) dan kreditur konkuren lainnya.
“Jika hasil lelang signifikan, terutama dari aset di Sritex 1 dan 2, kami akan laporkan ke hakim pengawas untuk selanjutnya ditetapkan pembagiannya kepada seluruh kreditur,” pungkas Denny. (*)