Tarif pajak untuk sarang burung walet telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1 Tahun 2024, yakni sebesar 5% dari nilai jual.
Pajak dikenakan setiap masa panen, namun hingga kini pelaksanaannya belum optimal.
Bappeda mengaku telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi hingga pemberian toleransi. Namun, respons pengusaha tetap minim.
“Sebagian besar berdalih tidak produksi atau pengusahanya tidak berada di tempat,” kata Adi.
BACA JUGA:Pengamat Politik: Netralitas Penyelenggara Kunci Sukses PSU Pilkada Pesawaran
Jika pengusaha tetap tidak menunjukkan kerja sama, Bappeda membuka kemungkinan melakukan tindakan tegas, termasuk penyegelan gedung usaha bersama dengan Satpol PP.
“Langkah penyegelan bisa diambil terhadap pengusaha yang terbukti tidak patuh dan tidak memiliki itikad baik,” pungkasnya.