Sidak SPBU Lampung: Stok Dexlite, Pertamina Dex Kosong Hingga Penggunaan Barcode Tak Sesuai Aturan
Pemprov Lampung Gelar Sidak SPBU di Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Tim Satgas Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung, Senin 15 Desember 2025.
Ini dilakukan guna memastikan ketersediaan stok BBM serta kepatuhan SPBU terhadap standar operasional prosedur (SOP) distribusi menjelang lonjakan kebutuhan Nataru.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Lampung, Sopan Sopian Atiek, mengatakan sidak dimulai sejak pukul 09.00 WIB atas arahan Gubernur Lampung melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Tim gabungan yang terdiri dari Pemprov Lampung, tim pengawasan BBM dan LPG, Pertamina, serta Polda Lampung menargetkan tujuh SPBU, dengan enam SPBU telah diperiksa hingga siang hari.
BACA JUGA:Diduga Langgar SOP, SPBU Tanjung Senang Beri Jalur Khusus Armada Indomaret
“Fokus pengawasan hari ini adalah ketersediaan BBM, khususnya solar non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex. Dari enam SPBU yang kami datangi, ada SPBU yang tidak menjual Pertamina Dex, dan dua SPBU kehabisan stok Dex dan Dexlite, termasuk SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Senang. Informasinya, pasokan baru masuk pada 17 Desember,” ujar Sopan di SPBU 24.351.30. Bandar Lampung.
Ia mengakui distribusi Pertamina Dex dan Dexlite belum merata, baik di Bandar Lampung maupun kabupaten/kota lainnya di Lampung.
Selain persoalan stok, tim juga menemukan pelanggaran SOP pengisian BBM subsidi terkait penggunaan barcode.
Di salah satu SPBU, ditemukan praktik pemindaian barcode yang tidak sesuai ketentuan, termasuk barcode yang dipegang oleh petugas dari salah satu perusahaan minimarket dengan jabatan general affair (GA) serta adanya jalur khusus.
BACA JUGA:Wakapolda Lampung Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik
“Sesuai SOP Pertamina, setiap kendaraan wajib membawa barcode sendiri dan pemindaian dilakukan oleh operator SPBU. Jika tidak dijalankan, berpotensi terjadi penyalahgunaan kuota. Temuan ini sudah kami tegur langsung bersama Polda Lampung,” tegas Sopan.
Pemprov Lampung, lanjutnya, akan menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti.
“Kami mengusulkan pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga surat peringatan,” katanya.
Untuk mengantisipasi kepadatan antrean, operasional penjualan Bio Solar di SPBU dalam Kota Bandar Lampung diberlakukan pengaturan waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





