Jatuh Tempo, 11 Kecamatan di Lampung Barat Belum Lunasi PBB
Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir. -Foto Lusiana-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Meski tenggat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, ternyata masih ada 11 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya.
Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberikan toleransi tambahan waktu selama satu bulan dari batas awal jatuh tempo yang semula ditetapkan pada 30 September.
“Hingga batas akhir 31 Oktober, masih ada sebelas kecamatan yang belum melunasi PBB, termasuk beberapa perusahaan menara dan PLTA,” tegas Kepala Bapenda Lambar, Drs. Daman Nasir, M.P., Senin (3 November 2025).
Menurut Daman, dari total 15 kecamatan di Lampung Barat, baru empat kecamatan yang berhasil melunasi pajak secara penuh. Keempatnya adalah Kecamatan Sumber Jaya, Sekincau, Lumbok Seminung, dan Batu Ketulis.
BACA JUGA:Warga Kotabumi Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Kandang Sapi
Sementara itu, sebelas kecamatan yang belum melunasi PBB meliputi Gedung Surian, Waytenong, Balik Bukit, Batu Brak, Kebun Tebu, Pagar Dewa, Sukau, Suoh, Belalau, Bandar Negeri Suoh, dan Air Hitam.
“Padahal, setiap tahun kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada camat dan pekon agar penagihan pajak dilakukan secara intensif,” ungkapnya.
Daman juga menyebutkan, beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Lampung Barat telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak. Di antaranya PLN, Lampung Hidroenergy, dan PT Tiga Oregon Putra yang sudah melunasi PBB-P2 mereka.
“Perusahaan-perusahaan itu kami apresiasi karena memiliki kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Harapannya, hal ini bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” tambahnya.
BACA JUGA:Parlént Rekomendasi Jam Tangan Lokal Dengan Desain Kekinian
Lebih lanjut, Daman menjelaskan, target penerimaan PBB tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5,1 miliar lebih.
Namun hingga 31 Oktober, realisasi baru mencapai Rp4,5 miliar lebih atau sekitar 88,77 persen dari target. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp581 juta yang harus dikejar sebelum akhir tahun.
Untuk menekan kekurangan tersebut, Bapenda kembali mengambil langkah strategis dengan memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 November 2025.
“Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jatuh tempo sudah kami sampaikan ke seluruh camat. Kami minta mereka segera mengoptimalkan penagihan di wilayah masing-masing agar target pendapatan daerah bisa tercapai,” jelas Daman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
