Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

Jumat 09-05-2025,23:15 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan
Bejat! Pria Paruh Baya di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Tindakan bejat dilakukan oleh seorang ayah di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. 

Pria berinisial AS (44 tahun) tega menyetubuhi anak kandung nya sendiri, sebut saja Melati (14), sejak sang anak duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar hingga kelas 1 sekolah menengah pertama.

Perbuatan keji ini akhirnya terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya. 

Setelah diinterogasi, Melati akhirnya mengakui bahwa selama bertahun-tahun dirinya menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya.

BACA JUGA:Kecamatan Enggal Gelar Jumat Bersih Rutin, Wujudkan Lingkungan Asri dan Nyaman

Sang kakak yang kaget mendengar pengakuan itu langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban. 

Tak butuh waktu lama, sang ibu segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bergerak cepat. Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengamankan pelaku keesokan harinya, Kamis, 8 Mei 2025, saat berada di kawasan Pasar Seputih Banyak.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi pertama dilakukan pelaku saat ibu korban sedang merantau ke Jakarta untuk bekerja.

BACA JUGA:Pengamat Politik: Netralitas Penyelenggara Kunci Sukses PSU Pilkada Pesawaran

“Pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak,” ungkap Hairil, Jumat 9 Mei 2025.

Dijelaskan oleh Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku melakukan perbuatannya di dalam kamar sebuah warung makan milik keluarga mereka.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3), serta Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, AS terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kategori :