PTPN I Regional 7 Tegaskan Legalitas Lahan Way Berulu: Sah dan Dilindungi Hukum

Konferensi pers PTPN I Regional 7 terkait sengketa lahan di Way Berulu-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa lahan perusahaan yang berada di wilayah Kebun Way Berulu, Kabupaten Pesawaran, memiliki legalitas yang sah dan dilindungi oleh hukum.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi menyikapi aksi massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Agus Faroni, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 04, dan secara hukum sudah diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia.
“Status lahan Way Berulu sepenuhnya legal. Tidak ada masalah kepemilikan, dan ini telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Agus pada Rabu, 11 Juni 2025.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Utara Terima Audiensi Pelkesi untuk Dukung Imunisasi Pedesaan
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa lahan tersebut awalnya diperoleh melalui proses nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958, yang mengatur tentang pengambilalihan aset eks perusahaan asing oleh negara.
Setelah itu, pengelolaan lahan dilakukan secara bertahap oleh Badan Pimpinan Umum (BPU) Republik Indonesia, Perusahaan Perkebunan Negara (PPN), PTP X, hingga akhirnya menjadi bagian dari PTPN I Regional 7.
Agus juga menegaskan bahwa PTPN adalah unit kerja BUMN yang senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Sebagai BUMN, kami tunduk dan patuh pada hukum negara. Semua proses hukum terkait lahan ini telah ditempuh dengan sah,” katanya.
BACA JUGA:28 Pejabat Lampung Utara Ikuti Uji Kompetensi untuk Mengisi Jabatan Kosong
Menanggapi tuntutan yang disampaikan melalui DPRD Pesawaran oleh massa aksi, Agus menyatakan bahwa pihak perusahaan terbuka terhadap dialog, namun akan tetap berpijak pada fakta hukum dan data valid di lapangan.
“Kami akan mempertahankan hak-hak yang telah diamanahkan negara. Semua akan dijalankan sesuai jalur hukum,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: