10 Kali Cabuli Bocah Dibawah Umur, Kakek 72 Tahun di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan anak di Lampung Utara, kakek 72 tahun, kini ditahan dan dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang kakek berusia 72 tahun berinisial M, warga Dusun VI Bernah, Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara.
Penangkapan ini menyusul dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, pada Senin (9 Juni 2025) menjelaskan bahwa pelaku M diserahkan langsung oleh warga setempat dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas.
"Benar, Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku berinisial M 72 tahun, yang mana pelaku diserahkan langsung oleh warga serta didampingi Bhabinkamtibmas," ujar AKP Budiarto.
BACA JUGA:Seorang Bocah Jadi Korban Pembegalan Sepeda Motor di Bandar Lampung
Setelah menerima pelaku dari warga, Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian dilanjutkan dengan gelar penetapan tersangka. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Lampung Utara menambahkan bahwa berdasarkan keterangan, pelaku M diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang disebut sebagai Bunga, sebanyak kurang lebih 10 kali.
Atas perbuatannya, pelaku M (72) akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: