Vadel Badjideh Dijerat Pasal Berlapis, Ditahan di Rutan Cipinang Menjelang Sidang Perdana
Vadel Badjideh Dijerat Pasal Berlapis. - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat publik figur Vadel Badjideh kini memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian, aktor muda tersebut resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3 Juni 2025).
Dengan diserahkannya Vadel Badjideh beserta barang bukti oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan maka proses hukum kini beralih ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Prabowo mengonfirmasi bahwa pihaknya kini tengah melakukan telaah menyeluruh terhadap berkas serta alat bukti yang diterima.
BACA JUGA:Selop Mewah Al Ghazali dari Irwan Mussry Jadi Sorotan: Simbol Cinta Keluarga di Hari Akad Nikah
Ia mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan telah menetapkan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang untuk menjerat Vadel dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangan resminya, Prabowo mengungkapkan bahwa Vadel dikenai beberapa pasal sekaligus atau pasal berlapis yang memperberat posisi hukumnya.
Tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Beberapa pasal yang digunakan dalam dakwaan antara lain:
BACA JUGA:Jackie Chan Akui Gagal Jadi Ayah dan Menyesal Abaikan Pendidikan
1. Pasal 81 ayat 2 Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
2. Pasal 77A ayat 1 dari undang-undang yang sama
3. Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
4. Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
