
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 atas inisiatif Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk penghapusan tunggakan pokok, denda keterlambatan, dan denda berjalan PKB.
Wajib pajak cukup membayar PKB satu tahun berjalan saja.
"Pemutihan ini sangat membantu masyarakat. Apapun tunggakannya, yang dibayar hanya PKB satu tahun berjalan," kata Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi pada Jumat 9 Mei 2025.
BACA JUGA:2 Jabatan Kasat dan 4 Kapolsek di Polresta Bandar Lampung Diserahterimakan
BACA JUGA:Jelang PSU 24 Mei, Pemprov Lampung Pastikan Kesiapan Maksimal Bersama KPU dan Bawaslu
Program ini merupakan kerja sama antara Pemprov Lampung, Jasa Raharja, dan Polda Lampung.
Melihat tingginya antusiasme warga, Jasa Raharja juga memberikan pembebasan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2023 ke bawah, serta penghapusan denda tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
"Yang tetap dibayar hanya SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan," jelas Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane dalam konperensi pers pada Kamis 8 Mei 2025 kemaren.
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, denda SWDKLLJ tahun berjalan tidak dapat dihapuskan karena bukan wewenang Direksi Jasa Raharja.
BACA JUGA:BRI Perkuat Pendidikan Digital di Daerah 3T, Cetak Generasi Unggul Masa Depan
BACA JUGA:Korset Perut: Tren Kecantikan dan Implikasinya bagi Kesehatan
Adapun SWDKLLJ untuk kendaraan truk maksimal sebesar Rp160.000, dan denda keterlambatan dihitung berdasarkan lamanya tunggakan: 25% untuk 1–90 hari, hingga 100% untuk 271–365 hari keterlambatan.
Untuk membantu masyarakat menghitung besaran pajak yang harus dibayar, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui situs superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan, aplikasi I-PESAT, serta barcode di media sosial dan kantor Samsat.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.