Gubernur Lampung Terbitkan SE Berlakukan WFA Untuk ASN Mulai Tanggal 24 Sampai 27 Maret 2025

Kamis 13-03-2025,19:55 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Harapannya, arus mudik dan arus balik dapat tersebar lebih merata sehingga mengurangi risiko kemacetan di titik-titik utama. 

BACA JUGA:Groundbreaking Jalan Kotabumi Awali Komitmen Gubernur Mirza Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Lampung

BACA JUGA:Bandara Radin Inten II Lampung Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Penumpang Saat Mudik Lebaran 1446 H

“Meskipun banyak pegawai bekerja dari luar kantor, pelayanan publik harus tetap berjalan normal. Pimpinan instansi wajib mengatur staf yang bertugas agar layanan tetap optimal,” tutup Tito.

Kategori :