Dinas Kehutanan Lampung Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Hutan Register 40

Minggu 02-03-2025,19:10 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Menurutnya, dengan izin pengelolaan kawasan hutan, pemerintah masih bisa melakukan pemantauan, sementara masyarakat tetap dapat memanfaatkan kawasan tersebut sesuai aturan yang berlaku.  

BACA JUGA:Bunda Eva Salurkan Bantuan dan Beasiswa untuk Anak Korban Longsor

BACA JUGA:Pulang dari Retreat, Bunda Eva Dwiana Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

"Pemerintah masih memiliki kendali dalam pemanfaatan kawasan hutan agar manfaatnya tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam penggunaannya," tambahnya.  

Sebagai informasi, total kawasan hutan di Provinsi Lampung saat ini mencapai 948.641 hektare, yang terbagi dalam dua kewenangan, yakni UPT Kementerian melalui Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), serta pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Kategori :