MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bunda Dor Dor yang bernama asli Susilawati kembali viral.
Kali ini bukan karena lagu "Waktu ku Kecil," tetapi karena merasa ditipu TikToker asal Lampung Bang Taun (BT) karena tidak mendapatkan honor yang pantas. Dia dibawa ke Jakarta oleh BT untuk tampil di sejumlah acara di TV nasional, rekaman ulang untuk menyanyikan lagu “Waktu Ku Kecil” hingga mempromosikan tempat makan dan klinik kecantikan. Susilawati mengaku mendapat honor yang tak sepadan dari Upaya kerasnya tersebut. BACA JUGA:Mahdi Yusuf Resmi Jabat Dirut Bank Lampung Menurutnya, selama ini dirinya mempercayakan masalah pembayaran dan kontrak-kontrak pekerjaan yang dia jalani selama ini kepada selebgram dan konten kreator TikTok berinisial BT. Namun dari banyaknya job dan endorsement yang dia jalani, dirinya mengaku hanya uang senilai Rp15 juta saja. Merasa dipermainkan, Bunda Dor Dor mengambil langkah hukum. Susilawati memberikan surat kuasa kepada Kantor Hukum RC Law Office Advocate and Legal Consultant, untuk membantu agar hak-haknya bisa segera dibayarkan. Tim Kuasa Hukum RC Law Office, Robert Evo Wakando menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan kliennya tersebut, dengan mengirim surat pemanggilan undangan klarifikasi BT. BACA JUGA:16 KPM Ditetapkan Penerima BLT DD 2025 Desa Margo Lestari "Ya, klien kami ini meminta permasalahan atas hak-haknya selama kegiatan di Jakarta dan Bandar Lampung yang dikoordinir BT, agar bisa didapat sepenuhnya," kata Robert Evo Wakando saat jumpa pers di Kantor Hukum RC Law Office di Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu 22 Januari 2025. Robert menambahkan, Susilawati hanya meminta nominal pembayaran dan kontrak-kontrak pekerjaan yang dijalani selama ini, bisa segera dipenuhi. "Berkaitan dengan hak-hak klien kami yang harus segera didapatkan, jadi kami juga bergerak cepat dengan mengirimkan undangan surat klarifikasi kepada BT, karena semua kegiatan dikoordinir beliau," jelasnya. Robert menyebut, pemanggilan klarifikasi itu dilakukan karena pihaknya ingin mendengarkan penjelasan secara utuh dari kedua belah pihak, agar masalah ini bisa segera diselesaikan. BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Terus Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir "Pasca pemanggilan ini, apabila nanti kami melihat adanya dugaan tindak pidana dan lainnya, maka kami akan melakukan upaya lain seperti langkah hukum dan lainnya," tegas Robert. Disinggung tentang jumlah kerugian dari kliennya Susilawati, Tim Kantor Hukum RC Law Office Advocate and Legal Consultant mengaku belum mengetahui jumlahnya secara pasti. "Ya, karena selama ini uang honor dari job yang ada dipegang BT tanpa ada transparansi yang jelas," ucapnya. Sementara itu, Susilawati mengaku, saat di Jakarta ada banyak job undangan dari berbagai program acara di stasiun televisi nasional. BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Minta Perusahaan Segera Selesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan Selama beberapa hari di Jakarta, dirinya terus menghadiri undangan mulai dari pagi hingga malam hari. "Saya awalnya itu memang tidak tahu menahu, karena bagi saya pergi ke Jakarta itu untuk mencari uang. Tapi saya sempat tanya jumlah uang diterima sekitar Rp10 jutaan, tentu itu saya senang karena saya belum pernah menerima uang sebanyak itu," kata Susilawati. Susilawati juga mengaku tak mengetahui pasti total uang yang dia dapat dari berbagai job di Jakarta. Karena, menurutnya, semua job tersebut dikoordinir oleh BT. Honor yang didapat juga dipegang oleh BT. BACA JUGA:Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih akan Dilantik Pada 6 Februari Lebih lanjut, Susilawati mengaku, hanya menerima uang Rp15,5 juta dari BT. Dana tersebut ditransfer dua kali dari rekening bank milik BT. Masing-masing saat masih berada di Jakarta dan di Bandara Radin Inten, Lampung Selatan sepulangnya mereka dari Jakarta. Wisata Lampung Susilawati berharap ada itikad baik dari BT. "Bunda cuma ingin ingin menuntut hak-hak bunda segera dikembalikan. Sudah lelah badan dan keluar uang banyak untuk modal selama kegiatan job di Jakarta," tandasnya.Merasa Ditipu, Bunda Dor Dor Gugat TikToker Asal Lampung
Rabu 22-01-2025,21:49 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan
Kategori :
Terkait
Jumat 30-01-2026,22:15 WIB
Wagub Jihan Dorong Kawasan Industri Halal, Lampung Siap Naik Kelas Jadi Produsen Global
Jumat 23-01-2026,22:21 WIB
Penyesuaian Batas Wilayah: Delapan Desa Lampung Selatan Bergabung ke Bandar Lampung
Minggu 18-01-2026,16:21 WIB
Pemprov Lampung Matangkan Pengembangan Perdagangan Karbon, Masih Tunggu Juknis Pusat
Sabtu 17-01-2026,21:12 WIB
Pemprov Lampung Susun Pergub Larangan Jual Ayam Hidup ke Luar Daerah
Rabu 07-01-2026,22:33 WIB
Lampung Tancap Gas Dukung Swasembada Pangan, Produksi Padi Ditarget Naik hingga 20 Persen
Terpopuler
Senin 02-02-2026,09:27 WIB
Satu Jenazah di Pantai Walur Teridentifikasi, Polres Pesbar Lanjut Autopsi
Senin 02-02-2026,11:26 WIB
Akademisi Unila Nilai Penggabungan Sembilan Desa ke Bandar Lampung Soal Efisiensi Layanan
Senin 02-02-2026,06:28 WIB
Link DANA Kaget Terbaru 2 Februari 2026: Klaim Saldonya Tanpa Upgrade Akun Premium
Senin 02-02-2026,12:28 WIB
Apel Gelar Pasukan Tanda Dimulainya Operasi Keselamatan Krakatau 2026 di Bandar Lampung
Senin 02-02-2026,10:09 WIB
Daftar Jam Tangan Pria Paling Laris Awal 2026 Lengkap dengan Harganya
Terkini
Senin 02-02-2026,23:50 WIB
Anggota DPRD Lampung Utara Apresiasi Aksi Warga Abung Selatan Perbaiki Jalan Desa
Senin 02-02-2026,23:42 WIB
Baru Sebulan Sudah Mengelupas, Proyek Rigid Beton Air Hitam Diduga Asal Jadi
Senin 02-02-2026,22:24 WIB
Pasca Pencabutan HGU SGC, Triga Lampung Minta Kemenhan Jamin Keberlanjutan Produksi Gula
Senin 02-02-2026,21:58 WIB
Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Jam Kerja ASN, Ditetapkan Minimal 37 Jam 30 Menit Per Minggu
Senin 02-02-2026,20:11 WIB