Pimpin Musdesus Penetapan Penerima BLT DD,Didik : Usahakan Bisa Dibelikan Hewan Ternak

Senin 20-01-2025,13:26 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Desa Sidodadi Asri Kecamatan Jatiagung Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025

Musdesus tersebut dilaksanakan pada Senin 20 Januari 2025 bertempat di balai desa yang dipimpin Camat Jatiagung Melalui Kasi Ekobang Andi Dharmawan, Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi SH, serta ketua BPD dan para calon penerima BLT DD 

Terpantau  dalam musdesus tersebut selain jajaran pegawai kantor kecamatan hadir juga pendamping desa, pendamping lokal desa dan aparatur desa 

Kepala Desa Sidodadi Asri Didik Marhadi mengatakan  sesuai dengan ketentuan pemerintah desa kembali menetapkap  program BLT DD yang  berjumlah 7 (tujuh ) Kelompok Penerima Manfaat (KPM) 

BACA JUGA:Pemdes Margo Mulyo Tetapkan 6 KPM Penerima BLT DD 2025

Kades juga berpesan agar kiranya bantuan ini dapat dimanfaatkan syukur bisa dapat digunakan untuk ternak sehingga bisa menyambung perekonomian keluarga 

"Setelah dilaksanakan Musdesus maka pemerintah desa tetapkan 7 (tujuh)  KPM Calon Penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025  yang sebelumnya  saat verifikasi dan validasi berjumlah  8 KPM namun yang bersangkutan meninggal dunia 

Lanjutnya ,Didik juga berpesan agar kiranya nanti kalau sudah mendapatkan bantuan itu tidak habis pakai dan bisa dibelikan hewan ternak sehingga bisa menyambung perekonomian keluarga dan bisa bermanfaat 

"Pemerintah Desa berharap agar KPM bisa menyisihkan dari bantuan ini bisa dibelikan hewan ternak atau ayam kampung, kalaupun tidak mempunyai kandang pihak desa bakal menyiapkan kandang agar nantinya bisa berkembang,"Harap Kades 

BACA JUGA:Proyek Pembangunan WC Senilai Miliaran Rupiah di Lampung Utara Diduga Jadi Ladang Korupsi

Diketahui BLT DD Tahun 2025 ini sesuai dengan  UU Desa No 62 Tahun 2024 terkait Anggaran APBN ,Permendes No  2 Tahun 2024 dan PMK No 108 Tahun 2024 yang besarannya 15 persen dari pagu anggaran Dana Desa 

Kategori :