Dalam surat resmi Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, Kemenkop telah mengidentifikasi koperasi open loop berdasarkan kriteria yang diatur dalam UU P2SK.
Koperasi yang tercantum dalam daftar akan ditindaklanjuti OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi terkait proses pengawasan dan pengembangan koperasi ini.
Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi daerah untuk memastikan perizinan berjalan lancar.