Waspada Gagal Bayar Pinjol Dampak Masuk FDC dan Cara Memulihkan Riwayat Kredit

Waspada Gagal Bayar Pinjol Dampak Masuk FDC dan Cara Memulihkan Riwayat Kredit

Waspada Gagal Bayar Pinjol Dampak Masuk FDC dan Cara Memulihkan Riwayat Kredit--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kerap menjadi jalan pintas bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Proses pengajuan yang mudah dan pencairan singkat memang menggiurkan, namun dibalik itu terdapat risiko serius apabila peminjam tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran. 

Salah satu dampak terberat adalah tercatatnya nama peminjam dalam sistem Fintech Data Center (FDC) yang berada di bawah pengelolaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

FDC merupakan basis data terpusat yang menyimpan catatan lengkap riwayat pinjaman nasabah di seluruh platform pinjol legal anggota AFPI. 

Sistem ini berfungsi sebagai alat kontrol untuk menekan kredit bermasalah, mencegah praktik pinjaman yang merugikan konsumen, serta menghindari kondisi utang berlebihan akibat meminjam di banyak platform sekaligus. 

BACA JUGA:KUR BRI 2026 Jadi Sorotan UMKM, Ini Gambaran Syarat dan Ketentuan Terbarunya

Dengan adanya FDC, penyelenggara pinjol dapat saling memantau profil risiko calon peminjam sebelum menyetujui pengajuan kredit.

Penyebab Nama Nasabah Masuk Catatan Negatif FDC

Status buruk di FDC tidak muncul secara tiba-tiba. Ada beberapa kondisi yang dapat memicu pencatatan negatif, antara lain:

Menunggak Cicilan

BACA JUGA:OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025, Aduan Masyarakat Tembus Puluhan Ribu

Keterlambatan pembayaran menjadi faktor paling umum. Jika tunggakan berlangsung lama, khususnya melewati 90 hari, status pinjaman akan dikategorikan macet atau gagal bayar.

Pola Utang Berulang

Sistem FDC mampu membaca perilaku pinjaman. Ketika seseorang mengajukan pinjaman baru untuk menutup utang lama dalam waktu berdekatan, profil risiko akan meningkat dan ditandai berbahaya meski belum menunggak.

Sulit Dihubungi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait