Mahasiswa Asal Lambar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak dibawah Umur

Minggu 12-01-2025,20:15 WIB
Reporter : Arjuna
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini, seorang mahasiswa berusia 19 tahun dari Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat (Lambat) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat.

Kejadian bermula pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, mengalami pelecehan oleh pelaku.

BACA JUGA:Polda Lampung Ingatkan Warga Waspada terhadap Aksi Curanmor

BACA JUGA:Dinas PU Bandar Lampung Siapkan Rp 50 Miliar untuk Perbaikan Jalan Tahun 2025

Pelaku melakukannya dengan cara memaksa meskipun korban berusaha melawan.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

Setelah menerima laporan keluarga korban, anggota Unit PPA langsung bergerak menindaklanjuti laporan itu.

Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 12.11, Unit PPA berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. 

BACA JUGA:Klaim Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 11 Januari 2025

BACA JUGA:Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melengkapi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta melakukan visum et repertum untuk mendukung bukti hukum.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, baik di Instagram maupun WhatsApp.

Kategori :