Dugaan Korupsi Gerbang Mewah Rumah Dinas,Kejati Sita Uang, Mobil dan Tas Mewah Bupati Dawam

Jumat 10-01-2025,10:37 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Proyek senilai lebih dari Rp6 miliar ini, berdasarkan kontrak Nomor 157.C-PUPR, diduga tidak dilaksanakan sama sekali.  

BACA JUGA:Resmi! Pasangan Novriwan-Nadirsyah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tubaba

BACA JUGA:Pasangan Ela-Azwar Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur

Jaksa telah memeriksa Direktur CV Generasi Tirta Abadi, AC, yang memberikan keterangan bahwa proyek tersebut telah "dikondisikan" oleh pejabat Dinas PUPR dan Bupati Dawam Rahardjo.  

"Selanjutnya, jaksa akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab," demikian pernyataan resmi dari Kejati Lampung.  

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung di Kantor Dinas PUPR Lampung Timur, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.  

Kategori :