MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah secara resmi menetapkan pasangan Ardito Wijaya dan I Komang Koheri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah terpilih pada Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel BBC Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada Kamis, 9 Januari 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, tim pemenangan, dan tokoh masyarakat setempat.
Ketua KPU Lampung Tengah, Gunarto, menyampaikan bahwa keputusan ini mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2025.
BACA JUGA:Resmi! Pasangan Novriwan-Nadirsyah Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tubaba
“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan pleno terbuka penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah terpilih dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Gunarto menambahkan bahwa penetapan ini juga menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 24/PL.02.72-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 terkait hasil Pilkada Serentak 2024.
Pasangan calon nomor urut 2, Ardito Wijaya dan I Komang Koheri, berhasil memenangkan Pilkada dengan total suara sah sebanyak 369.974 suara.
Kemenangan ini menjadi bukti kepercayaan masyarakat Lampung Tengah terhadap visi dan misi yang mereka tawarkan.
BACA JUGA:Pasangan Ela-Azwar Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur
Setelah penetapan ini, KPU Lampung Tengah akan menyerahkan berita acara dan SK asli penetapan kepada DPRD Lampung Tengah.
Selanjutnya, DPRD akan meneruskan dokumen tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung untuk proses administrasi lebih lanjut.