MEDIALAMPUNG.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, memimpin rapat finalisasi penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025.
Rapat ini dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung pada Jumat 3 Januari 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Penerapan opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Mematikan, Prabowo Alokasikan Rp4,7 Triliun untuk Skrining Gratis
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Polda Lampung Pecat 14 Anggota yang Langgar Kode Etik
Rapat juga menjadi ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kelancaran implementasi kebijakan opsen serta uji coba split payment dana opsen PKB dan BBNKB secara real time sesuai ketentuan yang berlaku.
Opsen, yang diperkenalkan dalam UU HKPD, bertujuan memperluas basis pajak daerah dan menggantikan skema bagi hasil sebelumnya.
Penerapan opsen PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 diharapkan dapat meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Melalui mekanisme split payment, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota tanpa proses bagi hasil lanjutan.
BACA JUGA:Menu Sarapan Sehat Rendah Kolesterol Rekomendasi dr. Zaidul Akbar
BACA JUGA:Tiga Pawang Dikerahkan untuk Atasi Konflik Gajah di Tanggamus
Pj Gubernur Samsudin menegaskan pentingnya sinergitas antar pemerintah daerah dalam optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, dan opsen.
“Sinergitas ini mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas, termasuk perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD,” ujar Samsudin.
Ia juga menekankan pentingnya kesepahaman dalam mekanisme pelimpahan dana opsen kepada pemerintah kabupaten/kota.