Sepanjang 2024, Polda Lampung Pecat 14 Anggota yang Langgar Kode Etik
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) selama tahun 2024.
Langkah ini menunjukkan komitmen tegas institusi dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota Polri.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari upaya menegakkan integritas di tubuh Polri.
“Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 perkara pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses,” jelas Irjen Helmy.
BACA JUGA:Menu Sarapan Sehat Rendah Kolesterol Rekomendasi dr. Zaidul Akbar
Para anggota yang diberhentikan terlibat dalam berbagai pelanggaran berat, seperti ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi.
Selain itu, Polda Lampung menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.
Kapolda Helmy menegaskan pentingnya tindakan cepat dan adil dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Setiap laporan pengaduan masyarakat kami tangani secara cepat dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme,” tambahnya.
BACA JUGA:Tiga Pawang Dikerahkan untuk Atasi Konflik Gajah di Tanggamus
Dalam apel pagi yang digelar pada 27 Desember 2024, Kapolda memberikan pesan penting kepada seluruh anggota untuk menjaga integritas dan nama baik institusi.
“Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional. Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan mulai dari sekarang,” ujarnya.
Polda Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan yang lebih baik di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: