Selain hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar.
Apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, hukuman penjara akan ditambah 2 tahun.
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini menimbulkan kekecewaan publik.
Banyak pihak menilai hukuman ini tidak sepadan dengan dampak besar yang ditimbulkan oleh tindak korupsi tersebut.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru Sejumlah Wilayah di Lampung Berpotensi diguyur Hujan Deras
Prabowo menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, terutama bagi kasus-kasus besar yang merugikan negara.
Ia berharap pemerintah dan lembaga hukum bisa berdiri teguh untuk memberikan hukuman yang adil dan mencerminkan aspirasi rakyat.