MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menegaskan bahwa regulasi ini adalah produk DPR periode 2019-2024 yang diinisiasi oleh Fraksi PDIP.
"Kenaikan PPN 12 persen itu adalah bagian dari keputusan UU HPP yang menetapkan PPN naik menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025. Panja pembahasannya waktu itu dipimpin oleh PDIP," Kata Wihadi, Minggu 22 Desember 2024.
Wihadi mengkritik perubahan sikap PDIP yang kini meminta penundaan kenaikan PPN.
BACA JUGA:Pj Bupati Marindo Sampaikan LKPJ 2023 dalam Paripurna DPRD Pringsewu
Menurutnya, langkah ini terkesan kontradiktif dengan peran PDIP saat pembentukan UU HPP.
"PDIP yang dulu memimpin panja UU HPP sekarang malah meminta kenaikan ini ditunda. Sikap ini terkesan menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah bijaksana dengan memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.
Salah satu caranya adalah menerapkan kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah.
BACA JUGA:Polda Lampung Amankan Oknum PNS Asal Bengkulu Usai Cabuli Anak Tirinya
BACA JUGA:Polda Lampung Perketat Keamanan di Mall Bandar Lampung Menjelang Nataru
"Pak Prabowo memastikan daya beli masyarakat menengah bawah tetap terjaga dan tidak memicu gejolak ekonomi. Ini adalah langkah bijak," kata Wihadi.
Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menggiring opini seolah kenaikan PPN adalah keputusan pemerintahan saat ini.
"Ini adalah produk DPR sebelumnya yang diinisiasi PDIP. Pemerintah Prabowo hanya menjalankan amanat UU," tegas Wihadi.