Waketum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati, juga menyoroti sikap PDIP.
BACA JUGA:Obat Herbal Alami untuk Mengatasi Perubahan Cuaca yang Tidak Menentu
BACA JUGA:Warga Sukarame Desak Dinas PU Kota Bandar Lampung Segera Perbaiki Jalan Rusak di Haji Madang
Menurutnya, aneh jika PDIP sekarang menolak kenaikan PPN padahal mereka memimpin pembahasan UU HPP.
"Saat ada kader PDIP menyampaikan keberatan soal PPN 12 persen di rapat paripurna, kami hanya bisa tersenyum. Padahal dulu mereka yang memimpin panja UU ini. Kalau menolak, kenapa tidak sejak awal?" ujar Saraswati.
Di sisi lain, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo menunda rencana kenaikan PPN dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember lalu.
"Saya merekomendasikan agar Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.
BACA JUGA:40 Anggota DPRD Pringsewu Resmi Dilantik, Suherman Ditunjuk sebagai Ketua
BACA JUGA:78 Persen Tiket Angkutan Nataru 2024/25 di Divre IV Tanjung Karang Terjual
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga mengingatkan risiko kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat.
Ia menilai kebijakan ini bisa berdampak pada sektor usaha seperti UMKM, manufaktur, dan sektor padat karya.
"Kenaikan PPN dapat memperlambat roda ekonomi di sektor riil dan memicu potensi gelombang PHK di masa depan," ujar Puan pada 19 Desember.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
BACA JUGA:Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gagal Rampas Motor Driver Ojol
BACA JUGA:Reses di Adiluwih, Bambang Kurniawan Tampung Berbagai Aspirasi Masyarakat
UU tersebut disepakati oleh DPR dan pemerintah pada 2021, dengan ketentuan PPN naik secara bertahap: 11 persen mulai 2022 dan 12 persen mulai 2025.