LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tengah menjadi sorotan masyarakat.
Mulai dari proyek pembangunan jalan rabat beton sepanjang 350 meter di Dusun 08 Muara Dua/Serangkai, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, hingga pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah pabrik pengolahan sawit.
Proyek rabat beton ini disebut-sebut kurang mendapat pengawasan. Bahkan, masyarakat mempertanyakan kesesuaian proyek tersebut dengan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), yang menjadi bagian dari Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2025 yang dipimpin oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Sementara itu, di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, warga Dusun Tepuk Leban mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah pabrik PT Basemah Jaya Teknik.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Bandar Lampung
Limbah tersebut mencemari air sungai setempat yang menjadi sumber utama kebutuhan warga.
"Perusahaan pengolahan sawit ini dituding tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga limbahnya mencemari air sungai setempat," ungkap seorang warga setempat.
Di sisi lain, proyek pembangunan talud di RT 05, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, juga menuai kritik.
Proyek yang sudah berjalan selama 14 hari ini disebut menggunakan campuran bangunan lama dan baru.
BACA JUGA:Amankan Nataru, Polresta Bandar Lampung Gelar Rapat Lintas Sektoral
"Saat ini pembangunan talud tersebut hampir selesai 70%, tetapi sangat disayangkan karena dinas terkait terkesan tutup mata dan telinga," ujar Ketua LSM GEMPUR, Ahmad Syarifudin.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH), Dinas Kominfo, Dinas Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk meninjau ulang sejumlah proyek yang dianggap bermasalah.
Selain persoalan proyek, perhatian publik juga tertuju pada kasus seorang PNS di Dinas Kominfo Lampung Utara, Gilang Aditya, yang tidak hadir selama dua tahun terakhir.
Hingga kini, kejelasan terkait statusnya masih belum disampaikan oleh Inspektorat maupun Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara.
BACA JUGA:Opsen Pajak PKB dan BBNKB Akan Langsung Masuk Kas Daerah