4. KM 87+2/3 Kalibalangan - Candimas.
5. KM 6+4/5 Pos Blok Garuntang – Sukamenanti, Bandar Lampung.
“Penutupan perlintasan liar adalah upaya kami mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami mengimbau masyarakat sekitar jalur kereta api agar tidak membuat perlintasan ilegal yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. PT KAI terus menggelar kampanye keselamatan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keamanan perjalanan kereta api,” tutup Zaki.