Berikut Lima Jaminan Sosial Untuk Peserta lolos Seleksi CPNS 2024

Minggu 01-12-2024,21:02 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seleksi CPNS 2024 telah mencapai tahapan akhir, sehingga peserta yang lolos seleksi akan segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah diangkat menjadi PNS, para peserta akan memperoleh lima jenis jaminan sosial dari pemerintah. 

Jaminan ini telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku hingga saat ini.

Berikut adalah lima jaminan sosial yang akan diterima oleh PNS:

BACA JUGA:Sebanyak 14.850 Guru Tingkat SMA di Lampung Belum Tersertifikasi

BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Siapkan Langkah Antisipasi Kemacetan Jelang Nataru 2025

1. Jaminan Kesehatan. 

2. Jaminan Kecelakaan Kerja. 

3. Jaminan Kematian. 

4. Jaminan Pensiun. 

5. Jaminan Hari Tua. 

BACA JUGA:Anggota Polisi Polresta Bandar Lampung Tangkap DPO Kasus Pencurian di Hari Ulang Tahunnya

BACA JUGA:Polda Lampung Pastikan Keamanan Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kecamatan

Selain lima jaminan tersebut, PNS juga akan mendapatkan berbagai hak lain, seperti gaji, fasilitas kerja, dan perlindungan hukum.

Namun, perlu diingat bahwa untuk mendapatkan hak-hak tersebut, setiap PNS wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori :