MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024 tidak akan dilengkapi senjata api.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang aman, humanis, dan tertib.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Lampung.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api selama tugas pengamanan di TPS.
BACA JUGA:KPU Provinsi Lampung Gelar Doa Bersama untuk Pilkada 2024
“Ini menindaklanjuti direktif Bapak Kapolda Lampung bahwa personel yang mengamankan TPS tidak ada yang membawa senjata api,” ujar Kombes Pol Abdul Waras pada Senin (25 November 2024).
Dalam apel pergeseran pasukan, personel pemegang senjata api diwajibkan menitipkan senjatanya sementara ke bagian logistik.
Sebagai gantinya, petugas pengamanan akan dibekali peralatan non-lethal seperti tongkat dan borgol.
“Yang melekat pada personel pengamanan hanya tongkat dan borgol,” jelasnya.
BACA JUGA:Dorong Sektor UMKM di Provinsi Lampung, Pj Gubernur Samsudin Luncurkan Pojok UMKM
Lebih lanjut, Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa seluruh personel telah mengikuti pelatihan khusus untuk menangani berbagai situasi di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap potensi gangguan.
“Kami ingin memastikan pengamanan berlangsung humanis tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan,” tambahnya.
Polresta Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada dengan menjaga ketertiban serta melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum di sekitar TPS.
BACA JUGA:13 Personel Polres Lampung Utara Raih Penghargaan atas Dedikasi dan Prestasi