Polisi Tangkap Pria di Bandar Lampung atas Dugaan Pelecehan terhadap Keponakan
Polisi Tangkap Pria di Bandar Lampung atas Dugaan Pelecehan terhadap Keponakan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial SH (41) diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya, DWF (16).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali, dengan jumlah kejadian diperkirakan mencapai sekitar sepuluh kali.
“Untuk membungkam korban, pelaku disebut kerap memberikan uang saku agar peristiwa tersebut tidak diceritakan kepada siapapun,”ucap AKBP Yonirizal Khova selaku Wakapolresta Bandar Lampung, Minggu 1 Maret 2026.
Wakapolresta Polresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, menjelaskan bahwa korban sering menginap di rumah pelaku dan bermain bersama anak perempuan pelaku.
BACA JUGA:DPC PKS Teluk Betung Barat Berbagi Takjil, Perkuat Silaturahmi Ramadhan
Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2024 saat korban bermalam di rumah pelaku. Perbuatan itu kemudian berlanjut hingga tahun 2025 setiap kali korban menginap.
Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 9 September 2025 di kediaman pelaku di wilayah Kupang Raya, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
“Saat kejadian, istri dan anak pelaku berada di rumah namun diduga sedang tertidur,”sambungnya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Ramadhan, Satsamapta Polresta Bandar Lampung Gencarkan Patroli
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
