Parkir Liar Depan Mall Kartini Ditertibkan, Polisi Amankan Dua Jukir
Keluhan warga direspons cepat, polisi tertibkan parkir liar dan amankan juru parkir ilegal di kawasan pusat belanja.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar yang selama ini kerap memicu kemacetan di depan Mall Kartini, Sabtu 28 Februari 2026.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait tersendatnya arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang juru parkir ilegal yang beraktivitas dengan memanfaatkan bahu jalan sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan.
Penertiban dipimpin langsung oleh I Made Indera Wijaya selaku Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, bersama personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi.
BACA JUGA:Enam Tahanan Kabur Polres Way Kanan Tertangkap, Dua Buronan Masih Diburu
Selain menindak pelaku parkir liar, petugas juga memasang water block di titik-titik yang sebelumnya kerap dijadikan lokasi parkir tidak resmi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini kami lakukan karena parkir liar di depan Mall Kartini sudah sangat meresahkan. Kendaraan yang berhenti di bahu jalan membuat arus lalu lintas terganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Dewa United vs Bhayangkara FC, Duel Panas Dua Tim On Fire di Pekan ke-24
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas yang mengganggu kepentingan publik, khususnya di kawasan dengan volume kendaraan tinggi.
Menurutnya, ketertiban lalu lintas menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Dua juru parkir yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan sekaligus pembinaan.
Polisi juga mengingatkan agar tidak melakukan pungutan parkir tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
