Polda Lampung Ingatkan Warga Waspada Penipuan CPNS

Sabtu 16-11-2024,20:09 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang menawarkan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui “jalur khusus.”

Ia menegaskan pentingnya memverifikasi informasi hanya dari sumber resmi dan tidak tergiur oleh janji-janji hasil instan.

“Penipuan seperti ini sering memanfaatkan harapan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan segera melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwajib,” kata Kombes Umi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses seleksi CPNS sepenuhnya berdasarkan kompetensi tanpa campur tangan pihak luar.

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan PORSADINAS VI 2024, Wadah Santri Berprestasi dan Berakhlak Mulia

“Jangan mudah percaya jika ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang. Itu jelas bentuk penipuan. Pastikan informasi terkait seleksi CPNS hanya diperoleh dari saluran resmi pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus penipuan CPNS yang telah berlangsung sejak 2014. 

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali mengungkapkan bahwa tersangka, berinisial S (69), ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (14 November 2024) di kediamannya di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

“Modus tersangka adalah menawarkan kelulusan CPNS melalui ‘jalur khusus’ dengan meminta uang dari korban sebesar Rp 315 juta. Korban melakukan empat kali pembayaran, baik secara tunai maupun transfer,” jelas IPTU Rosali pada Jumat (15 November 2024).

BACA JUGA:Warga Kayu Agung Sumsel Ditangkap Usai Mencuri Uang Nasabah Bank di Bandar Lampung

Barang bukti berupa kuitansi dan bukti transfer telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Setelah menerima uang, tersangka tidak memenuhi janjinya, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi korban,” tambahnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kombes Umi kembali menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak menjadi korban kasus serupa.

Kategori :