Masyarakat Dihimbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan

Masyarakat Dihimbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan

modus ini termasuk social engineering atau rekayasa sosial, di mana pelaku berusaha memanipulasi psikologis korban agar takut dan mengikuti perintah--

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, bernama Sri Mulyani, hampir menjadi korban penipuan melalui sambungan telepon dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polwan Polres Lampung Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu ,1 Oktober 2025 

Pelaku yang mengaku bernama Ipda Dewi Yanti menelpon Sri Mulyani dan meminta agar ia datang ke Polres Lampung Selatan dengan membawa KTP. Alasannya, untuk melakukan “verifikasi data penting”.

Untungnya, Sri Mulyani tidak langsung percaya. Ia memilih berhati-hati dan mengonfirmasi kebenaran telepon tersebut. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa aksi itu adalah penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat penegak hukum.

Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, menegaskan bahwa kejadian itu bukan panggilan resmi dari Polres.

BACA JUGA:Diduga Edarkan Narkoba, Pemuda di Lampung Utara Ditangkap dengan 19 Paket Sabu

“Polri tidak pernah memanggil warga dengan cara menelpon sembarangan tanpa alasan yang jelas. Apalagi hanya untuk membawa KTP. Jika ada yang mengaku dari Polres Lampung Selatan, segera konfirmasi ke kantor Polres atau hubungi nomor resmi kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan, modus ini termasuk social engineering atau rekayasa sosial, di mana pelaku berusaha memanipulasi psikologis korban agar takut dan mengikuti perintah. “Biasanya korban diminta datang, menyerahkan dokumen, atau bahkan bisa diarahkan ke tindak pemerasan. Masyarakat jangan sampai terjebak,” tambahnya.

Sementara itu Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk:

1. Tidak panik jika menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai aparat.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

2. Tidak memberikan data pribadi seperti KTP, rekening bank, atau dokumen penting melalui telepon.

3. Segera melapor ke polisi jika menemukan hal mencurigakan.

4. Menghubungi Polres Lampung Selatan untuk klarifikasi setiap panggilan yang mengatasnamakan polisi.

“Apabila ada gangguan kamtibmas atau percobaan penipuan, segera lapor ke polisi di call center 110. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Wayan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: