Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR, Ahmad Syarifudin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji (BBWSM) dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
"Kami berharap BBWSM dapat turun langsung memeriksa lokasi, dan kejaksaan dapat menindak tegas oknum yang diduga memanfaatkan proyek ini untuk keuntungan pribadi," ujarnya.