MEDIALAMPUNG.CO.ID – Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin), APBE Law Firm, dan MMD Initiative sukses menyelenggarakan seminar nasional bertajuk "Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?" di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (6 November 2024).
Acara ini dihadiri sejumlah tokoh nasional dari berbagai bidang, termasuk mantan pejabat negara dan pakar hukum, serta ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, advokat, dan masyarakat umum.
Seminar ini bertujuan untuk mendorong komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dr. H. R. Earwin Moeslimin Singajjuru, SH, MH, selaku perwakilan dari Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative, membuka acara dengan sambutan hangat.
BACA JUGA:BMKG Ungkap Penyebab Fenomena Ratusan Ikan Melompat di Pantai Tanggamus
Para pembicara dalam seminar ini antara lain Sukma Violetta (Komisioner Komisi Yudisial), Luhut MP Pangaribuan (Ketua Umum DPN PERADI), Mahfud MD (mantan Menkopolhukam), Novel Baswedan (mantan penyidik KPK), dan Maruarar Siahaan (mantan hakim MK), dengan Hamid Basyaib sebagai moderator.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, penyampaian rekomendasi, serta foto bersama penyelenggara dan narasumber.
Seminar ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan pemberantasan korupsi.
Ketua Umum DPN Persadin, Dr (C). KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH, mengungkapkan bahwa seminar ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan pegawai Mahkamah Agung, lembaga yang diharapkan masyarakat sebagai simbol keadilan.
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SDN 2 Way Lubuk
"Namun, mengapa terjadi penyalahgunaan wewenang di institusi yang dianggap suci ini?" ungkap Oking kepada wartawan.
Oking menambahkan bahwa Persadin bersama APBE Law Firm dan MMD Initiative berkomitmen penuh terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Harapan kami, melalui seminar ini masyarakat dan pemerintah semakin peduli terhadap pemberantasan KKN,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa para panelis sepakat bahwa hanya Presiden Republik Indonesia yang memiliki otoritas penuh untuk memberantas korupsi secara menyeluruh.
BACA JUGA:Duel Sengit Pilkada Way Kanan: Resmen-Cik Raden vs Ali-Ayu, Siapa yang Unggul?