Ancam Sebar Video Asusila, Dua Remaja Asal Lampung Selatan Rudapaksa Gadis 14 Tahun

Sabtu 02-11-2024,20:48 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Sukarame meringkus LF (18) dan ND (21), lantaran diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Anak dibawah umur menjadi korban pemerkosaan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kedua warga Way Hui, Lampung Selatan ini ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2024.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Dijanjikan Menikah, Buruh Panggul Tipu Kekasihnya untuk Melakukan Hubungan Intim

"Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandar Lampung," kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Sabtu 2 November 2024.

Rohmawan menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) duduk di bangku sekolah SD.

"Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, melakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," ucapnya. 

Kasus itupun akhirnya terbongkar berawal bibi korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Limpahkan Berkas Kasus Guru Cabul ke Penuntut Umum

"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya. 

Kapolsek menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.

"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.

BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung Tidak Ditahan

Kategori :