"Korban dan pelaku kenal di tempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya disitu, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya," sebutnya
"Peran masing masing pelaku, LT ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD nya Latif," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.