Dijanjikan Menikah, Buruh Panggul Tipu Kekasihnya untuk Melakukan Hubungan Intim
Dijanjikan Menikah, Buruh Panggul Tipu Kekasihnya untuk Melakukan Hubungan Intim--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RS (18), seorang buruh panggul asal Kampung Karang Anyar, Kelurahan Ketapang, Panjang, Bandar Lampung, atas dugaan tindak asusila terhadap kekasihnya berinisial SP (16).
RS yang berusia 18 tahun melakukan perbuatan tersebut terhadap SP, warga Teluk Betung Timur, yang masih duduk di bangku SMA di Bandar Lampung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap RS di sebuah rumah kontrakan di Jalan RE. Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan RS sejak mereka mulai berpacaran pada tahun 2023.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Limpahkan Berkas Kasus Guru Cabul ke Penuntut Umum
Aksi tersebut diketahui sering terjadi di rumah RS di Kampung Karang Anyar, Kelurahan Ketapang, Panjang, Bandar Lampung.
“Modusnya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Sabtu, 2 November 2024.
Karena ancaman dari pelaku, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.
“Awalnya pelaku berjanji akan menikahi korban, namun belakangan ia mengancam akan menyebarkan kepada teman-teman korban bahwa mereka sering berhubungan layaknya suami istri,” tambah Hendrik.
BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Guru Pelaku Pencabulan di Bandar Lampung Tidak Ditahan
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana panjang legging, dan satu helai celana dalam berwarna pink.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: