Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur terancam hukuman penjara dengan masa minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu saat ditanyai WK mengaku bahwa ia secara acak mencari korban melalui media sosial Instagram.
"Saya random nyari di Instagram. Saya ngakunya orang Bekasi. Saya tidak kenal, walau rumah saya berdekatan. Saya sudah berkeluarga, anak satu," paparnya.
WK menyampaikan, bahwa dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Ungkap pelaku Pengeroyokan di Depan Kantor ATR/BPN
"Tidak ada rayuan, intinya ketemuan ngajak keluar. Dia juga terbuka, saya juga nggak pengen tadinya ngelakuin kayak gitu. Tapi saya khilaf. Saya ngasih sepatu itu karena sebelumnya saya punya usaha sepatu. Saya menyesal," pungkasnya.