Ambang Batas Nilai SKD CPNS 2024 untuk Lolos ke Tahap SKB

Minggu 27-10-2024,21:10 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Para peserta mengikuti tahapan SKD CPNS di berbagai lokasi, baik di dalam maupun luar negeri. Seleksi SKD ini dimulai sejak tanggal 16 Oktober 2024.

Untuk melanjutkan proses seleksi CPNS ke tahap selanjutnya, peserta harus mencapai nilai ambang batas yang telah ditetapkan. 

Nilai ambang batas adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta SKD CPNS tahun 2024 agar dapat dihitung dalam peringkat terbaik untuk posisi yang dilamar.

BACA JUGA:Gakkumdu Pesawaran Hentikan Kasus Camat Negeri Katon

Ketentuan mengenai nilai ambang batas pada tahapan seleksi SKD diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024. 

Berikut adalah nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2024 berdasarkan formasi:

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

1. Formasi Umum:

  - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

  - Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

  - Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

 

2. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas:

  - Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Kategori :