Kenaikan Limit Transaksi BRI Mulai 29 November 2024, Bikin Transaksi Makin Fleksibel!
Mulai 29 November 2024, Limit Transaksi BRI mengalami kenaikan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menghadirkan kemudahan bagi nasabahnya dengan memberikan kenaikan limit transaksi mulai 29 November 2024.
Bagi para nasabah, ini adalah kabar gembira yang memberikan keleluasaan lebih dalam bertransaksi, baik di dalam maupun luar negeri.
BRI melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @Bankbri_id, pada 19 Oktober 2024 mengumumkan bahwa nasabah bisa menikmati keleluasaan transaksi dengan limit debit BRI mulai tanggal 29 November 2024.
Ini memberikan fleksibilitas kepada nasabah untuk mengelola transaksi sesuai kebutuhan, terutama dengan bantuan aplikasi BRImo yang memungkinkan nasabah mengatur limit transaksi secara mandiri.
BACA JUGA:Kerjasama dengan Pos Indonesia, BRImo Hadirkan Fitur Kirim Barang untuk UMKM
Dalam unggahan video, BRI menjelaskan bahwa kenaikan limit ini berlaku untuk berbagai jenis kartu BRI, termasuk kartu private dan prioritas.
Limit transfer sesama BRI yang sebelumnya sebesar Rp200 juta kini berubah menjadi sesuai saldo yang dimiliki, begitu pula dengan limit pembiayaan EDC luar negeri yang kini juga menyesuaikan saldo.
Limit setor tunai pun mengalami peningkatan, dari Rp200 juta menjadi Rp500 juta.
Tidak hanya kartu private, nasabah yang menggunakan kartu BritAma Bisnis, BritAma Valas, dan Simpedes juga mendapatkan kenaikan limit.
BACA JUGA:Kompetisi BSEC BRI 2024 Mendorong Pegawai Tingkatkan Pelayanan
Untuk limit transfer sesama BRI, kini meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Limit pembayaran EDC luar negeri bahkan melesat dari Rp10 juta menjadi Rp1 miliar, sementara limit setor tunai naik dari Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Nasabah pemilik kartu tabungan BRI BritAma dan BritAma Silver juga tidak ketinggalan.
Limit transfer sesama BRI yang sebelumnya Rp100 juta kini naik menjadi Rp250 juta, limit pembayaran EDC dalam negeri meningkat dari Rp100 juta menjadi Rp150 juta, dan limit EDC luar negeri dari Rp5 juta menjadi Rp150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: