MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang dilaporkan masyarakat karena diduga membawa banner pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran, Nanda-Antonius, di mobil dinasnya telah dihentikan.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran menyatakan bahwa dugaan pidana pilkada tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnjah, menyampaikan keputusan ini pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
"Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, Bawaslu, dan kejaksaan telah melakukan tiga kali pembahasan terkait pelaporan dugaan pelanggaran oleh Camat Negeri Katon," ujar Fatih.
BACA JUGA:250 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Debat Publik Pilkada Lampung Utara
Fatih menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, penyidik telah berupaya maksimal, namun berdasarkan hasil penyidikan, disimpulkan bahwa bukti yang ada tidak mencukupi untuk melanjutkan kasus ini.
"Untuk kepastian hukum, diputuskan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3)," lanjut Fatih.
Proses penyelidikan ini juga menemui kendala, salah satunya karena beberapa saksi tidak hadir, serta adanya perbedaan dalam keterangan para saksi yang memberikan informasi terkait kejadian tersebut.
"Unsur pidana sempat terindikasi pada pembahasan kedua, namun beberapa saksi tidak datang, dan terdapat perbedaan keterangan dari para saksi yang hadir. Dengan kondisi ini, kami menyimpulkan bahwa bukti yang ada tidak cukup," jelas Fatih.
BACA JUGA:Ancam Polisi dengan Sajam, 5 Remaja Pelaku Tawuran di Bandar Lampung Diamankan
Fatih menambahkan, tidak ada saksi yang menyaksikan langsung siapa yang mengendarai mobil dinas milik Enggo Pratama.
"Tidak ada satupun saksi yang melihat camat membawa kendaraan dinas tersebut. Para saksi hanya mengetahui bahwa banner itu ada di dalam mobil dinasnya," pungkasnya.