LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya penegakan hukum keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menyelenggarakan Apel Operasi Gabungan di Dermaga E, Terminal Petikemas, Pelabuhan Laut Panjang, Bandar Lampung, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Dodot Adikoeswanto, Bc.I.P., S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran Kemenkumham Lampung dan berbagai instansi vertikal, seperti Kejaksaan Negeri, Kodim Bandar Lampung, Bea Cukai, BIN, BAIS TNI, Syahbandar, BNN, dan Korps TNI Angkatan Laut Bandar Lampung.
PT Pelindo Bandar Lampung juga turut serta sebagai pihak pemangku kepentingan.
Dalam apel tersebut, Dr. Dodot menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk mencegah tindak kejahatan, termasuk penyelundupan dan pelanggaran dokumen keimigrasian.
BACA JUGA:Unila House of Notion: Arinal Djunaidi Ajak Mahasiswa Bangun Lampung Lewat Desa
Setelah apel, rombongan yang dipimpin oleh Kakanwil, Kadiv Keimigrasian, dan Ka UPT Keimigrasian, bersama dengan Kepala Bea Cukai dan Komandan Lanal, melakukan patroli menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai untuk mengawasi kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Panjang.
Operasi ini difokuskan pada kapal-kapal dengan ABK orang asing serta kapal milik warga negara asing.
Operasi gabungan ini bertujuan menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
Apel ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan nasional melalui pengawasan yang ketat di wilayah perbatasan.
Kepala Imigrasi Kotabumi, R.A. Tyas Kristyaningrum, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dengan memantau aktivitas warga negara asing secara berkala dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
"Kami tidak hanya melakukan pengawasan reaktif, tetapi juga proaktif dengan memastikan setiap warga asing mematuhi aturan keimigrasian," ucap Tyas pada Kamis, 24 Oktober 2024.