Polisi Akan Tindak Tegas Saksi yang Tidak Kooperatif dalam Kasus Rudapaksa di Bandar Lampung

Sabtu 19-10-2024,11:45 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan penyidikan intensif terkait kasus dugaan rudapaksa yang dialami korban berinisial SL.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menyatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan keterangan untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut.

“Sampai sekarang, sudah ada 4 saksi yang kami periksa, termasuk korban,” ujar Hendrik, Sabtu, 19 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Dua Pengangguran di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Sebagai bagian dari prosedur resmi, kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan nomor SPDP / 148 / V / 2024 pada 31 Mei 2024, menandai dimulainya penyidikan.

Namun, Hendrik menjelaskan bahwa ada kendala dalam mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi.

“Kami menghadapi hambatan di mana dua saksi yang telah dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal ini, polisi berencana memanggil ulang kedua saksi tersebut disertai surat perintah membawa, karena keterangan mereka sangat penting untuk pengungkapan kasus.

BACA JUGA:Polsek Sidomulyo Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko

“Keterangan kedua saksi ini sangat krusial, terutama karena korban tidak mengenal pelaku yang diduga berinisial NV,” tambah Hendrik.

Di sisi lain, Ramadhani, kuasa hukum keluarga korban, memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang terus berkoordinasi dengan pihak keluarga.

“Kami bersama penyidik terus mengawal proses penyidikan ini. Kami sangat menghargai upaya profesional yang telah dilakukan,” ujar Ramadhani.

Dengan langkah tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kategori :