MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang melakukan peninjauan ulang sebagai bagian dari proses penataan ulang masterplan kawasan Kotabaru.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Meydiandra, saat menanggapi sorotan publik terkait pembatalan hibah lahan kepada PW NU di kawasan Kotabaru pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Kawasan Kotabaru kini diproyeksikan sebagai ibu kota masa depan Provinsi Lampung.
Sebagai langkah persiapan, pemerintah sedang mengkaji ulang seluruh rencana hibah lahan di Kotabaru, termasuk kepada PWNU, untuk memastikan penataan kawasan sesuai dengan visi jangka panjang.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dorong Pembangunan Sektor Peternakan dan Pengendalian Rabies di Lampung
BACA JUGA:Mendapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan
"Penataan ulang ini telah dibahas intensif oleh semua pihak, dengan tujuan menciptakan tata ruang yang terstruktur dan terintegrasi, demi mendukung pengembangan Kotabaru sebagai pusat pemerintahan," kata Meydiandra.
Ia juga menegaskan bahwa hibah lahan yang telah direncanakan, termasuk untuk PWNU, akan tetap dilaksanakan secara bertahap.
Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan proses penataan ulang yang sedang berjalan, sehingga memerlukan penyesuaian waktu agar sesuai dengan perkembangan perencanaan wilayah Kotabaru.
Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung berharap semua pihak memahami bahwa langkah ini diambil demi pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Lampung di masa mendatang.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Gelar Jamuan Santap Siap Perpisahan Dengan Para Menteri Jelang Habis Jabatan
BACA JUGA:Anggota DPRD Lampung Utara Daniel Priya Dinata Soroti Kondisi Jalan Provinsi yang Rusak
Sebagai informasi, hibah lahan untuk PW NU Lampung di Kotabaru awalnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah di Kawasan Pusat Pemerintahan Kotabaru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada 29 Mei 2019.
Namun, hibah tersebut ditinjau ulang melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/555/VI.02/HK/2023, yang mencabut keputusan sebelumnya.
Peninjauan ulang ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian masterplan Kotabaru yang baru, yang telah melalui kajian mendalam oleh Pemerintah Provinsi Lampung.