"Sesuai dengan bunyi Pasal 71, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota dilarang memanfaatkan kewenangan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan," jelas IPTU Rosali.
Menurut Rosali, pelanggaran tersebut terjadi karena kampanye yang dilakukan oleh Qomaru Zaman belum sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Kampanye dilakukan sebelum waktunya, mendekati saat penetapan calon," tutupnya.