Qomaru Zaman, Calon Wakil Walikota Metro, Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye

Senin 14-10-2024,20:06 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro Yayan Indriana, di Sekretariat Gakkumdu, Senin, 14 Oktober 2024.

Badawi menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Qomaru Zaman, namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro. 

"Hari ini seharusnya kita memanggil Pak Qomaru, tetapi informasinya beliau sakit. Kami masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum atau keluarganya," ujar Badawi kepada awak media.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Dorong Upaya Penanganan Rumah Tidak Layak Huni, Ajak ASN Berperan Aktif

Badawi menegaskan bahwa status tersangka Qomaru Zaman sudah ditetapkan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. 

"Ya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu. Penyidik yang menangani kasus ini telah menetapkan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru," tambahnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilkada Kota Metro, Badawi menyatakan bahwa hal tersebut akan diproses lebih lanjut. 

"Kami masih punya batas waktu 14 hari. Kalau Qomaru tidak hadir, bisa dihadirkan secara paksa karena statusnya sudah tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Wadir RSUDAM Lampung dr Imam Ghozali Jadi Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia Mewakili Unsur Profesi

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu, yang melibatkan penyidik, kejaksaan, dan Bawaslu. 

"Saat ini, kami sedang melaksanakan penyidikan dan pemanggilan terhadap Pak Qomaru Zaman sebagai tersangka dalam kasus ini," kata IPTU Rosali.

Beliau juga menjelaskan bahwa Qomaru Zaman telah melanggar Pasal 188 dari Peraturan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan 2014. 

Berdasarkan pasal tersebut, pejabat negara yang melanggar ketentuan bisa dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan.

BACA JUGA:Polda Lampung Terjunkan 711 Personel Pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024

Kategori :