Aniaya dan Rampas HP Pengendara Motor, Dua Residivis Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap

Sabtu 12-10-2024,17:39 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap dua residivis narkoba, Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26), atas dugaan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor berinisial AH (23) dan perampasan handphone milik RM (20), rekan korban AH.

Kedua pelaku yang sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba ini ditangkap di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis 10 Oktober 2024 siang.

"Benar, kemarin kedua pelaku berhasil kami tangkap, dan saat ini sudah kami lakukan penahanan," ujar Kapolsek Sukarami, Kompol M. Rohmawan, Sabtu 12 Oktober 2024.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan enam paket kecil sabu yang disembunyikan oleh Calvin di belakang rumahnya. Selain itu, polisi turut mengamankan seorang rekan kedua pelaku berinisial AB (22) yang berada di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster

 

"AB (22) tidak terlibat dalam penganiayaan, tetapi kami menduga ia terlibat dalam kepemilikan sabu yang ditemukan di rumah Calvin. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tambah Kompol M. Rohmawan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 22 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung. Kedua pelaku dengan sengaja menyerempet korban menggunakan mobil hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, AH mengalami luka lebam di wajah, patah kaki kiri, luka robek di dahi, serta luka lecet di kedua tangan.

"Saksi menyebutkan bahwa setelah korban terjatuh, kedua pelaku menghampiri dan memukul serta menendang tubuh korban," jelas Kapolsek M. Rohmawan.

Tak hanya itu, RM (20), yang datang untuk menolong korban, juga dianiaya oleh Raka menggunakan knuckle (besi genggam tinju), sebelum handphone miliknya dirampas.

BACA JUGA:Bocah 11 Tahun di Lampung Utara Dicabuli Pamannya Hingga 5 Kali

"Motifnya, kedua pelaku kesal karena konvoi kendaraan korban dan teman-temannya menghalangi laju mobil pelaku saat keduanya berjalan searah," ungkap Kompol Rohmawan.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil Honda HR-V warna hitam, satu buah knuckle, enam paket kecil sabu, dua timbangan digital, dan lakban.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan," tutup Kapolsek Sukarami, Kompol M. Rohmawan.

Kategori :